Siang teman2 media terkasih, menanggapi surat himbauan terkait SK kementerian Agama no SE 013 tahun 2021 yg baru keluar. Maka hari ini diterbitkan Press Release Media terkait Himbauan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat .
Terimakasih
Humas Keuskupan Agung Jakarta
18 Juni 2021
Mohon arahan, apakah sakramen perkawinan masih dapat dilaksakan?