Praktek Pemberkatan rosario, patung, salib, medali, Kitab Suci dan benda-benda devosi yang lain disebut pemberkatan sakramentali jenis kedua yang disebut benedictiones constitutive. Termasuk di dalamnya adalah segala upacara atau ibadat pemberkatan yang mengubah status atau tujuan penggunaan dari yang diberkati. (Topik: Bentuk Pertama Sakramentali: Benedictiones Constitutive dapat Anda lihat di Info Gembala Baik Edisi 07, Thn.2, 2015 atau dapat dilihat di Bentuk Pertama Sakramentali: Benedictiones Invocative)
Pemberkatan atau upacara ini dapat ditujukan untuk manusia, seperti pentahbisan abas atau abdis (=pemimpin pertapaan), pengikraran kaul biarawan-biarawati, pengudusan perawan untuk menjalani hidup bakti. Upacara dapat juga ditujukan untuk benda atau barang, seperti rosario, patung,salib, alat-alat liturgi seperti piala, sibori, ampul, pakaian liturgi, pemberkatan gedung gereja, altar dan lonceng gereja.
Kekhususan bentuk sakramentali kedua ini adalah pada sifatnya yang mengubah status atau tujuan. Misalnya, rosario, salib atau pakaian liturgi seperti kasula, stola, velum, apalagi misalnya altar yang sudah diberkati tidak boleh lagi dipakai untuk main-main. Status benda atau barang yang sudah diberkati itu sudah disucikan dan hanya digunakan untuk keperluan doa atau sebagai persembahan bagi Tuhan.
Berikut ini adalah contoh doa pemberkatan air : Allah yang mahakuasa dan kekal, Engkau menghendaki agar jiwa kami dibersihkan dai dianugerahi hidup ilahi berkat curahan air, sumber kehidupan dan sarana penyucian. Kami mohon, berkatilah air ini, yang kami gunakan untuk meneguhkan penghayatan iman kami. Segarkanlah sumber kurnia-Mu dalam diri kami, supaya kami dapat menghadap Engkau dengan hati yang suci murni, dan layak memperoleh keselamatan-Mu. Demi Kristus Tuhan dan Pengantara kami.
Dibahasakan kembali berdasarkan buku Renungan Bulan Katekese Liturgi, 2015, hlm 16-17 atas ijin penulisnya. + I. Suharyo, Uskup Keuskupan Agung Jakarta. (*)