Untuk menghadapi permintaan umat kepada Pastor Paroki dalam memberikan delegasi kepada seorang Pastor yang tidak dikenal atau sulit diperiksa kewenangannya dalam pemberkatan perkawinan atau peneguhan perkawinan atau pelayanan Sakramen lainnya, maka umat dan Pastor Paroki harus meminta untuk diperlihatkan Kartu/Surat Celebrate (Celebret), yaitu petunjuk keabsahan identitas dan wewenang seorang Pastor yang diberikan oleh pimpinannya (Uskup atau Provinsial).
Dipikirkan Sekretariat Keuskupan untuk mengupdate kembali daftar Pastor-pastor yang memiliki pengutusan jelas dan yurisdiksi sah untuk melakukan pelayanan di KAJ. Lalu daftar tersebut dikirimkan secara berkala ke Paroki-paroki dan komunitas-komunitas Tarekat. Hal ini untuk mengantisipasi dilakukannya pelayanan tanpa kewenangan dari seseorang yang mengaku-ngaku Pastor.