Berdasarkan KHK, calon pengantin menikah di gereja Parokinya. Namun, jika menikah di Paroki lain, Pastor Parokinya memberi ijin kepada calon pengantin untuk menikah di gereja Paroki lain. Kemudian, si pengantin meminta ijin menikah di gereja Paroki lain kepada Pastor Paroki setempat, dengan surat keterangan dari Pastor Parokinya sendiri.
Lebih lanjut, bagi pastor yang hendak meneguhkan perkawinan di suatu Paroki yang berada di luar Parokinya sendiri, diminta untuk memeriksa ulang lagi berkas-berkas pemeriksaan kanonik dan dokumen-dokumen lainnya sebelum meneguhkan perkawinan tersebut untuk mengetahui sekali lagi keabsahannya.
Jika terdapat ketidaklengkapan/akurasi data dari berkas-berkas peneguhan perkawinan, hendaknya Pastor tersebut (dengan bantuan Sekretariat Paroki) berusaha membantu kelengkapan dan menelusuri data-data asalnya agar menjadi lengkap dan dapat dinyatakan absah.