I. PENDAFTARAN PERKAWINAN
- Mendaftar perkawinan di sekretariat paroki minimal 5 (lima) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
- Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati .
- Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan min. 4 bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan lengkap.
- II. DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN
- Salinan asli surat baptis terbaru. Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan
- Fotokopi Sertifikat Kursus Perkawinan masing – masing 1 (satu) lembar
- Mengisi formulir pendaftaran perkawinan yang ditanda tangani ketua lingkungan calon mempelai sesuai tempat berdomisili.
- Fotokopi KTP calon mempelai & saksi masing-masing 1 (satu) lembar.
- Foto berwarna berdampingan Pria disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 03 lembar
- Fotokopi surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan (01 lembar)
- Jika calon mempelai berasal dari Luar Paroki, harus menyertai surat pengantar/keterangan dari ketua lingkungannya yang mengetahui romo paroki yang bersangkutan.
- Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan/atasannya.
- III. PERSIAPAN PERKAWINAN
- Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat membawa semua dokumen – dokumen dengan lengkap.
- Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.
- Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
- Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
F Katolik dengan Katolik, dilakukan dan diprioritaskan di paroki mempelai wanita
F Katolik dengan non-Katolik dilakukan di paroki mempelai yang katolik
- Buku liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan.
- Gereja tidak mengurusi catatan sipil, tetapi calon mempelai dapat melihat dokumen-dokumen yang diperlukan di point IV untuk dapat mengurus surat catatan sipil
- IV. DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENGURUS DI CATATAN SIPIL
- Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat nikah gereja
- Fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan
- Formulir Surat Keterangan menikah dari Kelurahan.
- Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
- Fotokopi KTP Saksi Perkawinan
- Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotokopi SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
Penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Jika sampai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan belum menyerahkan berkas yang diatas, maka harus disertai surat dispensasi dari camat.
|