Gereja Keuskupan Agung Jakarta dipanggil untuk senantiasa mewujudkan Kerajaan Allah yang Maha Rahim dengan mengamalkan Pancasila bagi keselamatan umat manusia dan alam ciptaan di Jakarta,Tangerang dan Bekasi.
Dalam mengemban tugas panggilan itu, Gereja Keuskupan Agung Jakarta sebagai persekutuan dan gerakan mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan karya-karya kerasulan yang amat luas, baik secara teritorial maupun kategorial. Karya-karya kerasulan itu diemban oleh berbagai fungsionaris baik dalam lingkup keuskupan,paroki, wilayah dan lingkungan maupun komunitas Kategorial. Demi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perutusan itu, maka dibentuklah Dewan Karya Pastoral Keuskupan Agung Jakarta.
Dewan ini disebut Dewan Karya Pastoral (DKP) yang berkedudukan di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Jalan Katedral No.7 Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya disebut Dewan Karya Pastoral Keuskupan Agung Jakarta (DKP KAJ). DKP KAJ adalah lembaga yang dibentuk oleh Uskup untuk melaksanakan tugas tata pelayanan pastoral-evangelisasi di Keuskupan Agung Jakarta. DKP KAJ mengambil inspirasi dari Dewan Pastoral sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 & 511-514.
lstilah “Karya dalam DKP KAJ digunakan untuk menunjukan bahwa yang paling utama dari Dewan ini adalah melaksanakan tugas tata pelayanan pastoral-evangelisasi sesuai dengan hakikatnya.